TEMPO.CO, Jakarta - Uang pungutan terhadap penerima sertifikat tanah gratis dalam program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di beberapa lokasi telah dikembalikan. Setelah di Grogol Utara, Jakarta Selatan, pungutan yang diduga liar dalam program sertifikat gratis dari Presiden Jokowi itu juga dikembalikan di Kelurahan Pisangan Baru, Jakarta Timur.
Baca:
Sertifikat Gratis dari Jokowi, Dugaan Pungli di Tiga Lokasi Ini
Di Pisangan Baru, Ketua RW 15 Hamdani Anwar mengaku sebelumnya telah menerima uang dari seorang warganya sebesar Rp 5 juta untuk pembuatan sertifikat tersebut. "Tapi sudah saya kembalikan setengahnya, Rp 2,5 juta, kepada warga yang bersangkutan" kata Hamdani saat ditemui di Sekretariat RW 15 Pisangan Baru, Jakarta Timur, Jumat, 15 Februari 2019.
Menurut Hamdani, pengembalian dilakukan setelah petugas PTSL dari tenaga honorer Badan Pertanahan Nasional juga mengembalikan kepadanya. Uang disebutkan berasal dari komponen biaya jasa peningkatan menjadi sertifikat hak milik (SHM) dari seharusnya yang diterima sertifikat hak guna bangunan (HGB).
Seorang warga peserta pembagian sertifikat tanah gratis secara simbolis dari Jokowi mengungkap adanya pungutan sebesar Rp 3 juta.
Sisa pungutan uang Rp 2,5 juta dipertahankan dengan alasan tetap dibutuhkan untuk proses peningkatan status sertifikat. Besaran itu pun diakui seragam untuk warga lainnya di kawasan itu dengan kepentingan yang sama.
Baca berita sebelumnya:
Sertifikat Gratis dari Jokowi, Ada yang Dimintai Rp 60 Juta
Hamdani menerangkan, dia dan yang lainnya peserta program PTSL di RW 15 Pisangan Baru bertempat tinggal di kompleks Perumnas. Kalau mau buat sertifikat hak milik, menurutnya, mereka harus kantongi surat rekomendasi dari Kementerian PU atas kepemilikan rumah.